Saihul, Saihul (2026) Analisis yuridis terhadap larangan membawa senjata tajam di tempat umum dalam perspektif tujuan hukum. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.
|
Text
COVER.pdf Download (450kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (283kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (438kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (163kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (264kB) |
Abstract
Membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum masih menjadi salah satu permasalahan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong adanya aturan hukum larangan membawa senjata tajam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 307 KUHP Nasional. Senjata tajam adalah jenis senjata yang digunakan dalam pertarungan jarak dekat dan memiliki mata pisau yang tajam. Senjata tajam merupakan alat yang digunakan untuk melindungi diri atau menyerang orang lain. Benda atau alat yang bisa dipakai sebagai senjata, tetapi bukan digunakan untuk melindungi diri atau menyerang orang lain, memiliki nama khusus yang maknanya tidak bersifat mengancam, misalnya digunakan sebagai pekerjaan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan cara menganalisis norma hukum yang mengatur larangan membawa sajam di ruang publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa larangan membawa senjata tajam di tempat umum bertujuan menciptakan keadilan dengan melindungi hak masyarakat untuk merasa tenang, aman, dan tidak takut; serta memberi manfaat dengan terciptanya suasana yang teratur dan nyaman bagi semua orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan membawa senjata tajam di tempat umum diatur dalam Pasal 307 KUHP Nasional yang melarang setiap orang tanpa hak membuat, memiliki, membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, maupun menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap senjata tajam yang digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, profesi yang sah, serta sebagai barang pusaka atau barang kuno. Dari perspektif tujuan hukum, pengaturan tersebut telah mencerminkan nilai keadilan melalui perlindungan hak masyarakat atas keamanan, kepastian hukum melalui perumusan norma dan sanksi yang jelas, serta kemanfaatan hukum melalui upaya pencegahan tindak pidana, pengendalian penyalahgunaan senjata tajam, dan terciptanya ketertiban umum. Dengan demikian, larangan membawa senjata tajam di tempat umum merupakan instrumen hukum pidana yang berfungsi tidak hanya sebagai sarana represif dalam pemberian sanksi terhadap pelaku, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta mewujudkan tujuan hukum secara seimbang.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Senjata Tajam, Tempat Umum dan Tujuan Hukum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > School of Law |
| Depositing User: | Perpustakaan Unmer Pasuruan |
| Date Deposited: | 23 Sep 2026 06:18 |
| Last Modified: | 23 Sep 2026 06:18 |
| URI: | http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/1043 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

