ASAS PRADUGA RECHTMATIGE DALAM PERATURAN PERIZINAN USAHA PERDAGANGAN
Abstract
Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indoneisa No.36/M-Dag/Per/9/2007 concerning the Issuance of Trading Business License (SIUP), regulates every company, cooperative, partnership or individual company which conducts trade business must have SIUP issued by permit agency. SIUP serves as a proof of trade business and aims to provide business legality. According to Law No.5 of 1986 on the State Administrative Court (TUN Judiciary), SIUP is categorized by TUN's concrete, individual and final decisions. SIUP is binding and has legal force. Here is the proof method, if the SIUP is sued for its legal validity, then the principle of presumption of rechtmatige applies. The aim is to prove that SIUP as a TUN decision can tested and decided by the TUN court in accordance with article 48 of Law No.5 of 1986, where court will resolve the TUN dispute if all administrative efforts concerned have been used. As long as there is no decision of TUN court in the form of inkracht, which declares null and void on the decision of TUN, and then SIUP shall remain valid (rechtmatige). So the position of the presumption principle of rechtmatige can be a determinant of whether there is an element action against the law.
Abstrak :
Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengatur setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan yang melakukan usaha perdagang-an wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Badan Perizinan. SIUP berfungsi sebagai alat bukti usaha perdagangan dan bertujuan memberikan legalitas usaha. Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, SIUP dikategorikan sebagai Keputusan TUN yang bersifat konkrit, individual dan final. Sehingga SIUP bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Disinilah dengan metode pembuktian, jika SIUP digugat keabsahan hukumnya, maka berlaku adanya asas praduga rechtmatige,. Tujuannya, untuk membuktikan SIUP sebagai keputusan TUN bisa diuji dan diputuskan oleh Pengadilan TUN sesuai Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986, bahwa pengadilan akan menyelesaikan sengketa TUN jika seluruh upaya administratif telah digunakan. Selama belum ada putusan pengadilan TUN yang bersifat inkracht, yang menyatakan batal atau tidak sah atas keputusan TUN, maka SIUP dinyatakan tetap berlaku (rechtmatige). Jadi kedudukan asas praduga rechtmatige ini bisa menjadi penentu apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Basah, Sjachran. Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA). Jakarta : Rajawali Pers, 1989.
Friedmann, Lawrence M. The Legal System, A Social Science Perspective. New York : Russel Sage Foundation, 1975.
______________. Law and Society an Introduction. New Jersey : Prentice, 1977
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Koentjoro, Halim Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.
Purbopranoto, Koentjoro. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1975.
Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006.
Setiadi, Wicipto. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Suatu Perbandingan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Soetami, Siti. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Tanya, Bernard L. dkk. Teori Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.
Ujan, Andre Ata. Filsafat Hukum. Yogyakarta : Kanisius, 2009.
Wignjodipuro. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Gunung Agung, 1983.
Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
Jurnal
Arlina, Sri, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, UIR Law Review. 2018;2(01):317-330 DOI 10.25299/uirlrev.2018.2.01.991 .
Makalah
Hadjon, Philipus M., Pemerintahan Menurut Hukum, Pidato Dies Natalis dan Wisuda Sarjana S1 dan Program D III Universitas Katolik Widya Karya, Malang, Tanggal 27 Juni 1992
Sudarsono, Upaya Memperkuat Pelaksanaan Putusan Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Majalah Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXIII No. 277, (Jakarta : Ikatan Hakim Indonesia, Desember 2008
Winarno, Ronny. “Politik Hukum Pengaturan Pengusahaan Air Tanah”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum. Malang: Universitas Brawijaya, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubah an Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Permendag RI No : 77/M-DAG/PER/ 12/2013
Permendag RI No : 14/M-DAG/PER/3/2016
Permendag RI No : 07/M-DAG/PER/2/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Arena Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.