Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Perjanjian Terapeutik dengan Dokter ditinjau dari Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Maulinda, Nuril (2023) Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Perjanjian Terapeutik dengan Dokter ditinjau dari Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (510kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (615kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (477kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (619kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (364kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Perjanjian terapeutik merupakan hubungan antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter. Dalam mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, negara memenuhi hak-hak masyarakatnya dalam menggunakan pelayanan kesehatan sebagai sebuah bentuk perlindungan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu Penelitian dilakukan dengan mencari dan Pengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian ini mendeskripsikan tentang perlindungan hukum terhadap pasien yaitu hak atas ganti kerugian, jika dalam menggunakan pelayanan kesehatan menimbulkan kesalahan dan atau kelalaian terhadap pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan baik secara fisik maupun non fisik. Kerugian secara fisik yang dimaksud dapat berupa luka, cidera, cacat maupun meninggal dunia, sedangkan kerugian secara non fisik dimaksudkan kerugian finansial yang dialami oleh pasien. Ganti kerugian merupakan upaya yang diberikan terhadap pasien yang telah menderita kerugian secara materiil. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. Sehingga pasien dapat melakukan tuntutan secara perdata atas kerugian yang mereka alami.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pelindungan Hukum, Perjanjian terapeutik, dokter dan pasien
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 17 Jul 2023 02:48
Last Modified: 17 Jul 2023 02:48
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/351

Actions (login required)

View Item View Item