Tanggung jawab pelaku usaha thrifting berkenaan dengan berlakunya Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pradina, Rifda Anzely (2023) Tanggung jawab pelaku usaha thrifting berkenaan dengan berlakunya Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (903kB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (356kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Thrifting adalah salah satu usaha clothing yang kini diminati oleh masyarakat, khususnya remaja yang tertarik pada dunia fashion. Istilah thrift identik dengan barang-barang bekas atau second yang biasanya berasal dari luar negeri. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menetapkan beberapa peraturan untuk melarang kegiatan impor pakaian bekas dan juga mewajibkan para importir untuk hanya mengimpor barang baru ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan hukum pelaku usaha thrifting dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap pelaku usaha thrifting. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum pelaku usaha thrifting dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui konsep perlindungan hukum terhadap pelaku usaha thrifting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan data sekunder dan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha thrifting telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan usahanya dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta kewajiban untuk memberikan ganti rugi, kompensasi ataupun penggantian barang sejenis dan/atau yang setara nilainya apabila konsumen terbukti mengalami kerugian atas konsumsi barang yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Sedangkan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha thrifting telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313, dan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Thrifting, Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Konsumen.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 28 Aug 2023 04:20
Last Modified: 28 Aug 2023 04:20
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/395

Actions (login required)

View Item View Item