Analisis yuridis kedudukan hukum Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) terkait pemeliharaan benda sitaan sebagai alat bukti tindak pidana

Wulandari, Eti (2023) Analisis yuridis kedudukan hukum Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) terkait pemeliharaan benda sitaan sebagai alat bukti tindak pidana. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (115kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (39kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (576kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pengelolaan benda sitaan merupakan konsekuensi dari penyitaan terhadap benda/barang yang terkait dengan suatu tindak pidana. Pengelolaan benda sitaan bermula dari dilakukannya upaya paksa berupa penyitaan oleh penyidik terhadap barang bukti. RUPBASAN merupakan lembaga tempat menampung benda terkait benda sitaan negara yang terkait dengan suatu tindak pidana. Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kedudukan hukum RUPBASAN sebagai lembaga penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara pasca diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan bagaimana pengaturan tentang pemeliharaan benda sitaan sebagai alat bukti pada proses pembuktian tindak pidana? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum RUPBASAN sebagai lembaga penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara pasca diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan mengetahui pengaturan tentang pemeliharaan benda sitaan sebagai alat bukti pada proses pembuktian tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif atau penelitian yang difokuskan pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan hukum RUPBASAN sebagai lembaga penyimpanan benda sitaan telah ditegaskan dalam Pasal 44 KUHAP, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa RUPBASAN adalah satu-satunya lembaga yang digunakan untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan yang disita dari hasil perbuatan tindak pidana seseorang. Pengaturan tentang pemeliharaan benda sitaan sebagai alat bukti pada proses pembuktian tindak pidana adalah bentuk kepastian hukum atas keamanan, keutuhan dan terpeliharanya benda sitaan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Benda Sitaan, RUPBASAN, Pembuktian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 29 Aug 2023 05:29
Last Modified: 29 Aug 2023 05:29
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/399

Actions (login required)

View Item View Item