Penyelesaian hubungan industrial dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Mutasor, Mutasor (2023) Penyelesaian hubungan industrial dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (675kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (411kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Keberadaan pengusaha dan karyawan menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri. Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk menjaga keseimbangan hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (pengusaha) agar dalam melakukan aktivitas berusaha dapat memiliki hubungan yang baik. Hubungan kerja yang dianut di Indonesia adalah sistem hubungan industrial. Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha tidak selalu berjalan harmonis. Timbulnya perselisihan diantara pekerja maupun pengusaha terkadang sulit untuk dihindari. Pengadilan Hubungan Industrial adalah bagian dari upaya reformasi hukum di Indonesia, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan. Mis manajamen antara pekerja dan pengusaha pada umumnya terjadi karena perselisihan hak dan kepentingan, PHK, pemutusan antar serikat pekerja/serikat butuh. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan mis manajemen antara pekerja dengan pengusaha dan bagaimana penyelesaian hukum mis manajemen antara pekerja dengan pengusaha? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan mis manajemen antara pekerja dengan pengusaha dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum mis manajemen antara pekerja dengan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab mis manajemen antara pengusaha dan pekerja dapat disebabkan oleh beberapa faktor baik faktor internal maupun eksternal. Selain itu faktornya juga dapat ditemukan dari pengusaha itu sendiri atau pekerja itu sendiri yang melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran. Bentuk penyelesaian hukum mis manajemen antara pekerja dengan pengusaha telah diatur secara tegas dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, bahwa langkah pertama yang harus dijalankan dan dilaksanakan dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu dengan 3 (tiga) cara antara lain : perundingan bipartit, perundingan tripartit (mediasi, konsiliasi dan arbitrase), dan upaya yang terakhir adalah gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Mis Manajemen, Pekerja, Pengusaha, Hubungan Industrial.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 05 Sep 2023 04:05
Last Modified: 05 Sep 2023 04:05
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/421

Actions (login required)

View Item View Item