Pencegahan sebagai bentuk penyelenggaraan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dikaitkan dengan teori tujuan hukum

Budiawan, Hendra Nizwar (2023) Pencegahan sebagai bentuk penyelenggaraan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dikaitkan dengan teori tujuan hukum. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (103kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

LAPAS merupakan institusi terakhir dalam sistem peradilan pidana yang berperan dalam mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana. Kesatuan pengamanan LAPAS adalah unsur yang berperan penting dalam hal tersebut, mulai dari tindakan pencegahan, penindakan, sampai pemulihan terhadap suatu insiden yang dalam konteks ini terkait dengan adanya pelarian, kegaduhan, kericuhan, kerusuhan dalam LAPAS serta peredaran dan penyelundupan narkotika di dalam LAPAS. Keamanan dan ketertiban dalam LAPAS adalah upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban LAPAS yang akan berpengaruh pada proses pembinaan dan bimbingan narapidana sehingga hak-hak narapidana dapat terpenuhi dan keamanan bagi narapidana dan petugas LAPAS dapat terjamin Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah aspek-aspek hukum apa yang terdapat pada Pasal 64 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan hukum apakah yang hendak dicapai dengan adanya pengaturan tentang pencegahan sebagai bentuk pengamanan di LAPAS. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek hukum yang terdapat pada Pasal 64 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan mengetahui tujuan hukum yang hendak dicapai dengan adanya pengaturan tentang pencegahan sebagai bentuk pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan data sekunder dan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa aspek hukum yang terdapat pada Pasal 64 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa pencegahan atas gangguan keamanan dan ketertiban di LAPAS dapat dilakukan dengan cara pengetatan penjagaan, penggeledahan mulai dari badan hingga barang/benda yang keluar dan masuk ke dalam LAPAS, dan didukung dengan sarana kontrol yang aktif oleh tim pengamanan LAPAS untuk memudahkan dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di LAPAS. Tujuan hukum yang hendak dicapai dengan adanya pengaturan tentang pencegahan sebagai bentuk pengamanan di LAPAS yaitu kepastian hukum atas terselenggaranya keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS itu sendiri.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Keamanan, Ketertiban, Pengamanan, LAPAS.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 07 Sep 2023 03:39
Last Modified: 07 Sep 2023 03:39
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/426

Actions (login required)

View Item View Item