Tinjauan yuridis pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Albugis, Annisa Aprillia Salsabilla (2023) Tinjauan yuridis pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Other thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (665kB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (428kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (789kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (304kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (947kB)

Abstract

Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah merupakan urusan yang berskala daerah yang meliputi 16 bidang urusan, salah satunya adalah pelayanan pertanahan. Keenambelas bidang tersebut merupakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Sebagai contoh kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol yang menjadi program nasional atau pusat yang selanjutnya pusat melimpahkan kewenangan pembangunan jalan tol tersebut kepada Pemerintah Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menjelaskan tujuan hukum terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undangundang, dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani. Kemudian pendekatan kasus, dilakukan dengan cara melakukan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa kewenangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi berkaitan dengan bidang pertanahan merupakan salah satu urusan wajib. Penyerahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah adalah sebagai bagian dari otonomi daerah yang harus dilaksanakan secara tepat dan berkeadilan. Dengan demikian, tujuan hukum yang ingin dicapai terkait dengan kewenangän Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah sesuai dengan tujuan hukum kemanfaatan. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus benar dan tepat pelaksanaanya serta dapat dirasakan kemanfaatannya bagi seluruh masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengadaan Tanah dan Kepentingan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 11 Sep 2023 05:36
Last Modified: 11 Sep 2023 05:36
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/432

Actions (login required)

View Item View Item