Priambodo, Fahrul Ferdian Eko (2023) Tinjauan yuridis tentang hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia dan filsafat hukum. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.
Text
Cover.pdf Download (3MB) |
|
Text
Bab-I.pdf Download (2MB) |
|
Text
Bab-II.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
Text
Bab-III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
Bab-IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
Bab-V.pdf Restricted to Repository staff only Download (844kB) |
|
Text
Daftar-Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (956kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Keberadaan hukuman mati di Indonesia secara yuridis historis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebagian besar dari Belanda yaitu WvS (Wetboek van Strafrecht). Meskipun berasal dari Belanda, ternyata dalam perkembangannya penerapannya di Belanda dan Indonesia banyak berbeda. Ada dua peraturan yang mengatur pidana mati, yaitu Pasal 10 (a) KUHP yang mengatur Pidana terdiri atas : pidana mati, pidana penjara, kurungan, denda. Keterkaitan pidana mati dengan HAM sangatlah erat, mengingat penjatuhan pidana mati merupakan pidana yang terberat dalam arti pelaku akan kehilangan nyawanya yang merupakan sesuatu hak yang tak ternilai harganya. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi Indonesia, terdapat rumusan-rumusan tentang hak asasi manusia. Pengakuan terhadap HAM di Indonesia dapat terlihat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan batasan tentang HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Filsafat hukum bertugas menerangkan dasar nilai hukum yang filosofis dimana mampu mewujudkan cita-cita keadilan, ketertiban dalam bermasyarakat yang berhubungan dengan keberadaan hukum yang ada,untuk itu filsafat hukum dapat dikatakan cocok untuk membangun keadaan hukum yang lebih baik Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Konsep yaitu pendekatan ini dipakai untuk memahami konsep-konsep tentang pemidanaan hukuman mati dan Pendekatan Sejarah adalah pendekatan ini dilakukan untuk memahami sejarah aturan yang berkembang agar bisa memahami perubahan dan perkembangan yang melandasi adanya aturan hukum tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa prinsip hukum penjatuhan sanksi hukuman mati ialah, prinsip legalitas, prinsip non diskriminasi, prinsip proporsionalitas, prinsip perlindungan masyarakat, dan prinsip fair trial dan dalam pertanggungjawaban hukum atas pelaku tindak pidana pembunuhan hukum pidana berhak bertanggungjawab untuk menghukum pelaku tindak pidana pembunuhan yang terdapat pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Filsafat Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > School of Law |
Depositing User: | Perpustakaan Unmer Pasuruan |
Date Deposited: | 25 Oct 2023 02:32 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 02:32 |
URI: | http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/496 |
Actions (login required)
View Item |