Pertanggungjawaban hukum atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/PID.B/2021/PN Dgl)

Hutama, Erlangga Satria (2024) Pertanggungjawaban hukum atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/PID.B/2021/PN Dgl). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (966kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (951kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Asas kesalahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana. Sebab, kesalahan menjadi unsur penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak. Namun, dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yamg diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus. Sedangkan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan dilakukan dengan menelaah kemudian menganalisa terkait kecocokan dengan masalah yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala 32/Pid.B/2021/PN Dgl berupa pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Namun, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena dalam diri terdakwa terdapat unsur alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana. Sedangkan tujuan hukum penghapusan pidana atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala 32/Pid.B/2021/PN Dgl mengarah pada nilai kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban hukum, Noodweer, Pembelaan diri
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 13 Mar 2024 03:27
Last Modified: 13 Mar 2024 03:27
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/568

Actions (login required)

View Item View Item