Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Telekomunikasi Yang Tidak Memberikan Akses Kepada Pengguna Handphone Yang Sudah Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam International Mobile Equipment Identity

Nugroho, Moch. Ilyasa Isba (2024) Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Telekomunikasi Yang Tidak Memberikan Akses Kepada Pengguna Handphone Yang Sudah Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam International Mobile Equipment Identity. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (470kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (369kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (35kB)
[img] Text
DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Manusia merupakan makhluk yang saling bergantung sehingga perlu adanya komunikasi. Era globalisasi yang semakin pesat menjadikan manusia berkomunikasi tidak hanya melalui kontak mata, akan tetapi melalui proses komunikasi elektronik/online salah satunya lewat media handphone. Handphone merupakan suatu alat komunikasi yang hampir seluruh manusia menggunakannya sebagai sarana penunjang kehidupan seperti pengetahuan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Handphone memerlukan jaringan agar dapat mengakses informasi, sehingga perlu keterlibatan penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini penyelenggara jaringan bergerak seluler. Di sisi lain, semakin maraknya praktik perdagangan handphone secara ilegal menjadikan IMEI perangkat handphone masuk dalam kategori daftar hitam. Ketidaksiapan pemerintah juga berperangaruh terhadap pengguna handphone yang merasa dirugikan ketika handphone yang sudah terdaftar kembali menjadi daftar putih akan tetapi masih tidak diberikan akses jaringan. Dengan demikian, tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan akibat hukum penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan akses kepada pengguna handphone yang sudah tidak masuk dalam daftar hitam IMEI dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan akses kepada pengguna handphone yang sudah tidak masuk dalam daftar hitam IMEI. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai bahan hukum. Lebih lanjut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum tersebut setelah itu dianalisis serta ditarik kesimpulan secara deduktif. Akibat hukum penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan akses kepada pengguna handphone yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin sesuai yang tercantum dalam Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun bentuk pertanggungjawaban hukumnya secara administratif masih belum diatur, sehingga ada kekosongan hukum terkait bagaimana bentuk pertanggungjawaban dalam ranah hukum administratif. Pengelola CEIR seharusnya merupakan lembaga yang bertanggungjawab dalam hal ini. Pemerintah diharapkan dapat bertanggungjawab atas tidak diberikannya akses jaringan bagi pengguna handphone yang sudah tidak masuk dalam daftar hitam IMEI.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: CEIR, Daftar Hitam, Handphone, IMEI, Penyelenggara Telekomunikasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 04 Apr 2024 02:28
Last Modified: 04 Apr 2024 02:28
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/575

Actions (login required)

View Item View Item