Rochma, Meytha Sulistia (2025) Tanggung jawab yuridis praktisi non-medis pada praktik pasang behel dalam perspektif Undang-Undang nomor 29 tahun 2004. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (348kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (269kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan hukum praktisi non-medis dalam praktik pemasangan behel, yang dalam hukum Indonesia dikategorikan sebagai tindakan medis ortodontik. Fokus utama kajian tertuju pada pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang secara tegas melarang setiap orang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan tindakan kedokteran. Kasus Andri Prasetiawan, seorang lulusan D4 Perawat Gigi, menjadi objek studi karena terbukti secara hukum membuka praktik pemasangan behel secara ilegal. Dalam praktiknya, Andri menggunakan alat dan metode kedokteran gigi serta memposisikan dirinya seolah-olah adalah dokter gigi, tanpa supervisi dan kompetensi yang sah. Tindakannya tidak hanya melanggar batas kewenangan profesi perawat gigi yang diatur dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2012, tetapi juga membahayakan pasien secara medis dan menyesatkan secara etik. Praktik pemasangan behel yang dilakukan oleh praktisi non-medis tidak hanya melanggar hukum administratif dan etika profesi, tetapi juga memenuhi unsur delik pidana karena adanya unsur kesengajaan dalam memberikan pelayanan medis tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, pendekatan hukum pidana merupakan pilihan yang paling relevan untuk menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera. Vonis pidana penjara selama enam bulan yang dijatuhkan kepada Andri merupakan wujud konkret dari penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal. Selain itu, dalam perspektif hukum perdata, tindakan Andri juga dapat digugat karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, mengingat pasien mengalami kerugian akibat tindakan medis yang dilakukan secara tidak sah. Kerugian ini mencakup kerusakan struktur gigi, gangguan estetika wajah, serta risiko infeksi akibat tidak dilaksanakannya prosedur medis secara standar. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh praktisi non-medis merupakan permasalahan serius yang membutuhkan respons hukum yang tegas. Pendekatan pidana dalam kasus ini tidak hanya bersifat represif terhadap pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif bagi masyarakat agar tidak sembarangan memilih layanan kesehatan. Dalam rangka perlindungan konsumen dan penjaminan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan ilegal dan meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, penegakan Pasal 73 dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran menjadi krusial sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem kesehatan nasional serta melindungi keselamatan dan hak pasien secara maksimal.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Praktisi non-medis, Pasang Behel |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > School of Law |
Depositing User: | Perpustakaan Unmer Pasuruan |
Date Deposited: | 10 Oct 2025 01:28 |
Last Modified: | 10 Oct 2025 01:28 |
URI: | http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/897 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |