Asas oportunitas pada kewenangan kejaksaan dalam penghentian penuntutan perkara pidana umum

Anggreani, Siti Mujiana (2024) Asas oportunitas pada kewenangan kejaksaan dalam penghentian penuntutan perkara pidana umum. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Merdeka Pasuruan.

[img] Text
Cover-1.pdf

Download (907kB)
[img] Text
BAB-I.pdf

Download (374kB)
[img] Text
BAB-II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (499kB)
[img] Text
BAB-III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text
BAB-IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text
BAB-V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (75kB)
[img] Text
4.-Daftar-Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[img] Text
Lampiran-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Adanya asas oportunitas adalah bagian dari wewenang untuk menuntut suatu perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang secara tersirat ada dalam kekuasaan dan status dari penuntut umum. Kebijakannya dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung, dan parameternya adalah kepentingan umum. Urgensi adanya kepentingan umum sebagai penerapan asas oportunitas adalah untuk memghindari banyaknya hal yang dinilai merugikan daripada manfaatnya jika terhadap suatu masalah tersebut diproses dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil suatu rumusan masalah yaitu urgensitas asas oportunitas kewenangan kejaksaan dalam proses penghentian penuntutan pidana umum dengan alasan untuk kepentingan umum dan kepentingan hukum oleh Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan atas dasar data sekunder dengan didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan cara menganalisis teori, konsep, asas hukum, peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tidaklah tepat untuk melakukan penuntutan apabila dianggap perlu untuk bertindak melawan hakikat tugas jaksa, yaitu apabila penuntutan tersebut diperkirakan lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi kepentingan umum, masyarakat, negara, dan pemerintah. Kewenangan kejaksaan dalam proses penghentian penuntutan pidana dengan alasan untuk kepentingan hukum telah memenuhi nilai keadilan dari tujuan hukum. Sebab, jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut dengan pertimbangan penghentiannya yaitu tidak ada bukti cukup, perkara yang sama (nebis in idem) dan perkara ditutup demi hukum karena daluwarsa dan terdakwa meninggal dunia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: asas oportunitas, kepentingan umum, kepentingan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > School of Law
Depositing User: Perpustakaan Unmer Pasuruan
Date Deposited: 07 Oct 2024 02:04
Last Modified: 07 Oct 2024 02:04
URI: http://repository.unmerpas.ac.id/id/eprint/716

Actions (login required)

View Item View Item